Sabtu, 19 April 2025

apasih mahram itu: siapa saja dan mengapa mahram itu penting dalam islam

 




APA ITU MAHRAM?

Mahram merujuk pada orang-orang yang hram untuk dinikahi selamanya karena hubungan darah, pernikahan, atau persusuan. Contohnya orang tua, anak, saudara kandung, paman, dan mertua. Hubungan mahram membolehkan interaksi  lebih longgar, seperti tidak wajib berhijab di depan mereka.

Seperti yang dijelaskan dalam surah al-Nisa' ayat 22 dan 23 ini Allah SWT menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikasi. Pada ayat 22 disebutkan larangan untuk menikahi mantan istri ayah dan ketentuan tersebut menghapus peristiwa yang terjadi pada masa lampau, dimana orang Arab Jahiliyyah boleh menikahi mantan istri ayahnya setelah ia meninggal dunia, karena dianggap sebagai harta warisan. Padahal ini merupakan perbuatan yang hina dan tidak patut dilakukan karena mereka adalah seperti ibu dan kandungnya sendiri. Selanjutnya pada ayat 23 Allah menjelaskan tentang golongan wanita yang haram dinikahi dengan latar belakang dan 'illat-'illat-nya karena bertentangan dengan hikmah yang terkandung dalam pernikahan itu sendiri.

PEMBAGIAN MAHRAM

Terdapat tiga golongan utama mahram yakni mahram karena nasab atau keturunan, mahram mushaharah atau karena pernikahan, dan mahram karena persusuan. Juga merupakan wanita yang haram dinikahi. Adapun penjelasannya, yaitu sebagai berikut:

1. Mahram Karena Nasab

    Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita

    - Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita        

    - Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu

    -Saudara perempuan bapak(bibi), saudara perempuan kakek (bibi orangtua) dan seterusnya keatas baik sekandung, seayah atau seibu      

    -Saudara permpuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orangtua) dan seterusnya keatas baik sekandung, seayah, atau seibu

    -Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucudan seterusnya kebawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

    -Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

Dan pihak laki-laki yang tidak boleh menikahi wanita tersebut adalah diantaranya:

    - Ayah kandung

    - Kakek dari jalur ayah maupun dari jalur ibu dan  seterusnya ke atas (kalau ada buyut)

    - Saudara kandung laki-laki

    - Anak kandung, cucu dan seterusnya kebawah (kalau ada cicit)

    - Saudara laki-laki kandung ayah (yaitu paman dari jalur ayah)

    - Saudara sekandung ibu (yaitu paman dari jalur ibu)

    - Saudara laki-laki kandung kakek

    - Saudara laki-laki kandung nenek

    - Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki/perempuan (yaitu keponakan laki-laki)

    - Cucu saudara kandung dan seterusnya kebawah

2. Mahram Karena Pernikahan

    - Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas.

    - Istri anak, istri cucu atau menantu dan seterusnya kebawah

    - Ibu mertua, ibunya dan seterusnya keatas

    - Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah          maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya

Maka pihak yang tidak boleh menikahinya termasuk:

     - Ayah suami (mertua)

     - Kakek dari suami

     - Anak laki-laki dari suami (ank tiri)

     - Suami dari anak (menantu)

     - ibu (ayah tiri)

     - Suami nenek (kakek tiri)

3. Mahram Karena Persusuan

     - Menyusui sebelum anak berusia dua tahun

     - Tidak dikarenakan kelaparan

     - Menyusui lebih dari lima kali

Kenapa Penting Mengetahui Siapa Mahram?

    - menjaga aurat dengan benar

    - menghindari khalwat (berduaan dengan non-mahram)

    - memahami batasan interaksi dan pernikahan

    - mengetahui siapa yang boleh menemani safar (bepergian jauh)

MAHRAM DALAM PERATURAN PERUNDANGAN

    Dalam peraturan perundangan Indonesia, konsep mahram, yaitu orang yang dilarang dinikahi, tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Namun, pasal-pasal dalam undang-undang ini menhgatur larangan perkawinan berdasarkan hubungan darah, susunan, dan semenda (hubungan kekeluargaan yang terbentuka karena perkawinan, seperti hubungan antara suami atau istri dengan keluarga sedarah dari pihak lain), yang secara implisit mencakup konsep mahram.

Undang-Undang No.1 Tahun 1974:

1. Pasal 8: Meneyebutkan larangan perkawinan antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus (keatas dan kebawah), hubungan darah menyamping (saudara, saudara orangtua, saudara nenek), hubungan semenda (mertua, anak tiri, menantu, ibu/bapak tiri), hubungan susuan, dan hubungan karena istri atau saudara istri.

2. Pasal 9: Menyebutkan larangan perkawinan bagi seseorang yang masih terikat dalam hubungan perkawinan dngan orang lain, kecuali dengan izin yang diatur dalam pasa 3 ayat (2) dan pasal 4 UU Perkawinan (poligami laki-laki).

    Sedangkan dalam Komplikasi Hukum Islam (KHI) mahram adalah istilah yang merujuk pada orang-orang yang dilarang untuk menikah karena hubungan keturunan, persusuan, atau pernikahan. Secara umum mahram meliputi ibu, anak perempuan, saudara kandung, saudara sepupu, dan orang-orang yang memiliki hubungan darah lainnya yang secara syariat dilarang untuk menikah.

    Jadi memahami mahram adalah kunci menjaga hubungan yang halal dan harmonis dalam islam. Semoga penjelsan ini bermanfaat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERBICARA TENTANG POLIGAMI

POLIGAMI  Poligami: Di Antara Aturan Agama, Realitas Kehidupan, dan Polemik Sosial      Poligami merupakan isu lama yang terus menjadi baha...