وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh keralaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.[An-Nisa ayat 4]
mahar dalam islam memang merupakan unsur penting dalam pernikahan sesuai yang telah dijelaskan pada ayat di atas. mahar dalam pernikahan merupakan suatu bentuk penghormatan kepada perempuan. Tidak hanya sekedar formalitas, namun sebagai hak istri yang harus diberikan oleh suami dengan penuh keikhlasan dan kerelaan.
apa kalian sudah mengetahui apa itu mahar?
Secara etimologis, mahar berasal dari kata dalam bahasa arab, yaitu "Al-Mahru" yang berarti pemberian kepada seorang wanita sebagai bagian dalam suatu akad. Dalam konteks fiqih, mahar memiliki pengertian, yaitu pemberian menjadi penyebab terjadinya hubungan suami istri atau hilangnya keperawanan seorang perempuan dalam perkawinan. Hukum pemberian mahar adalah wajib juga bertujuan sebagai tanda sahnya pernikan serta bukti adanya hubungan yang halal antara suami dan istri. Adapun jenis mahar dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Musamma adalah mahar yang sudah disebutkan jumlah atau bentuknya dalam akad nikah.
2. Mahar Mitsil adalah mahar yang besarnya disesuaikan dengan kebiasaan mahar perempuan lain dalam keluarganya, jika tidak disebutkan dalam akad.
Dalam hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai mahar diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menekankan pada asas kesederhanaan dalam penetapan mahar. KHI mencatat bahwa calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita sesuai dengan kesepakatan bersama. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mendorong kemudahan dalam pelaksanaan pernikahan.
Kafaah dalam fikih Islam adalah kesetaraan antara calon suami dan istri dalam berbagai aspek seperti agama, status sosial, dan ekonomi. Tujuannya agar kedua calon mempelai tidak merasa berat untuk melangsungkan pernikahan. Meskipun bukan syarat sah pernikahan, kafaah penting untuk dipertimbangkan agar hubungan suami istri berjalan dengan harmonis dan minim konflik. Dalam hadis, Rasulullah SAW menekankan pentingnya memilih pasangan yang memiliki kesamaan nilai-nilai agama dan akhlak yang baik. Hal ini bertujuan untuk kedua belah pihak agar dapat saling memahami, bekerja sama, dan menghadapi tantangan rumah tangga dengan prinsip yang sejalan. Jika terdapat perbedaan yang terlalu jauh, misalnya dalam aspek keyakinan atau kedudukan sosial, dikhawatirkan dapat muncul kesalah pahaman atau ketidak seimbangan yang berpotensi mengganggu keharmonisan pernikahan.
Adapun beberapa pendapat menurut perspektif 4 imam mazhab yaitu:
1.Mazhab Hanafi memandang penting aplikasi kafaah dalam pernikahan. Keberadaan kafaah menurut mereka merupakan upaya untuk mengantisipasi terjadinya aib dalam keluarga calon mempelai. Jika ada seorang wanita menikah dengan seorang laki-laki yang tidak kufu tanpa seizin walinya, maka wali tersebut berhak memfaskh pernikahan tersebut,jika ia memandang adanya aib yang dapat timbul akibat pernikahan tersebut.
2.Mazhab Maliki memandang faktor kafaah sangat penting untuk diperhatikan. Yang menjadi prioritas utama dalam kualifikasi mazhab ini adalah segi agama dan bebas dari cacat disamping juga mengakui segi-segi yang lainnya.
3.Kafaah menurut Mazhab Syafi'i keberadaan kafaah diyakini sebagai faktor yang dapat menghilangkan dan menghindarkan munculnya aib dalam keluarga. Kafaah adalah suatu upaya untuk mencari persamaan antara suami dan istri baik dalam kesmpurnaan maupun keadaan selain bebas dari cacat.
4.Menurut Imam Ahmad perempuan itu hak bagi seluruh walinya, baik yang dekat ataupun jauh. Jika salah seorang dari mereka tidak ridha dikawinkan dengan laki-laki yang tidak sederajat (tidak sekufu), maka ia berhak membatalkan
Kafaah dalam perspektif hukum di indonesia tidak ada aturan eksplisit yang menyebutkan bahwa kafaah harus dipenuhi sebagai syarat pernikahan. Seperti dalam UU No.1 Tahun 1974 maupun kompilasi hukum islam (KHI) di Indonesia tidak ada yg menjelaskan hal tersebut. Ini menunjukkan bahwa negara di indonesia lebih mengutamakan kesepakatan dan kesiapan pasangan dalam menikah dibandingkan syarat kafaah.
Demikian penjelasa singkat tentang mahar dan kafaah dalam pernikahan semoga ilmu yang kita dapat bisa berguna dan bermanfaat bagi umat.